Sabtu, Oktober 22

Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain

Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain

Jasa konstruksi telah dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) sehingga tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, dalam kelompok ini pada umumnya adalah imbalan jasa selain dari imbalan jasa konstruksi.
Pengertian jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan dapat kita temui di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang      Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
  1. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
  2. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
  3. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah  ditentukan oleh pengguna jasa.
Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen. Sementara itu Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
Untuk jasa lain, Undang-undang Pajak Penghasilan, melalui Pasal 23 ayat (2), memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang jenis jasa lain ini dengan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk itu Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Lebih jauh tentang jenis jasa lain yang dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto, silahkan klik tulisan saya sebelumnya.





sumber : http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-23-dengan-tarif-2.html

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Definisi ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang      Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Perlu digarisbawahi bahwa tidak termasuk dalam objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.





sumber : http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-23-dengan-tarif-2.html

PPh Pasal 23 Dengan Tarif 2%

Tidak seperti sebelum tahun 2009 di mana PPh Pasal 23 mengenal perkiraan penghasilan neto sehingga tarif efektif PPh Pasal 23 sangat bervariasi, sekarang tarif PPh Pasal 23 hanya ada dua, tarif 15% dari jumlah bruto seperti dijelaskan di  tulisan PPh Pasal 23 Dengan Tarif 15% dan tarif 2% dari jumlah bruto. Berikut adalah jenis-jenis penghasilan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif PPh Pasal 23 2% dari jumlah bruto.







sumbr :  http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-23-dengan-tarif-2.html

Kronologi perubahan undang-undang

Pajak Penghasilan (disingkat PPh) di Indonesia diatur pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan penjelasan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Mulai Juli 2003 sampai Desember 2004, pemerintah menerapkan sistem pajak yang ditanggung pemerintah yang diatur dalam s:Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003.
Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah disesuaikan juga beberapa kali dalam:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, berlaku untuk tahun pajak 2005
    (sekaligus meniadakan pajak yang ditanggung pemerintah).

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, berlaku untuk tahun pajak 2006.




sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_penghasilan

Obyek pajak

Obyek pajak

Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.




sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_penghasilan

Bukan subyek pajak penghasilan


Bukan subyek pajak penghasilan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk obyek pajak sebagai berikut:
  1. Badan perwakilan negara asing.
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat - pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
  4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.



sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_penghasilan

Pajak penghasilan di Indonesia

Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia dimulai dengan adanya tenement tax (huistaks) pada tahun 1816, yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan. Pada periode sampai dengan tahun 1908 terdapat perbedaan perlakuan perpajakan antara penduduk pribumi dengan orang Asia dan Eropa, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa terdapat banyak perbedaan dan tidak ada uniformitas dalam perlakuan perpajakan Tercatat beberapa jenis pajak yang hanya diperlakukan kepada orang Eropa seperti "patent duty". Sebaliknya business tax atau bedrijfsbelasting untuk orang pribumi. Di samping itu, sejak tahun 1882 hingga 1916 dikenal adanya Poll Tax yang pengenaannya berdasarkan status pribadi, pemilikan rumah dan tanah.
Pada 1908 terdapat Ordonansi Pajak Pendapatan yang diperlakukan untuk orang Eropa, dan badan-badan yang melakukan usaha bisnis tanpa memperhatikan kebangsaan pemegang sahamnya. Dasar pengenaan pajaknya penghasilan yang berasal dari barang bergerak maupun barang tak gerak, penghasilan dari usaha, penghasilan pejabat pemerintah, pensiun dan pembayaran berkala. Tarifnya bersifat proporsional dari 1%, 2% dan 3% atas dasar kriteria tertentu. Selanjutnya, tahun 1920 dianggap sebagai tahun unifikasi, dimana dualistik yang selama ini ada, dihilangkan dengan diperkenalkannya General income tax yakni Ordonansi pajak pendapatan yang diperbaharui pada tahun 1920 (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting 1920, Staatsblad 1920 1921, No.312) yang berlaku baik bagi penduduk pribumi, orang Asia maupun orang Eropa. Dalam Ordonansi pajak pendapatan ini telah diterapkan asas-asas pajak penghasilan yakni asas keadilan domisili dan asas sumber.
Karena desakan kebutuhan dengan makin banyaknya perusahaan yang didirikan di Indonesia seperti perkebunan-perkebunan (ondememing), pada tahun 1925 ditetapkanlah Ordonasi pajak perseroan tahun 1925 (Ordonantie op de Vennootschapbelasting) yakni pajak yang dikenakan tethadap laba perseroan, yang terkenal dengan nama PPs (Pajak Perseroan). Ordonansi ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan antara lain dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan tahun 1925 yang dalam praktck lebih dikenal dengan UU MPO dan MPS. Perubahan penting lainnya adalah dengan UU No. 8 tahun 1970 dimana fungsi pajak mengatur/regulerend dimasukkan ke dalam Ordonansi PPs 1925., khususnya tentang ketentuan cuti pajak (tax holiday).
Ordonasi PPs 1925 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni pada saat diadakannya reformasi pajak, Pada awal tahun 1925-an yakni dengan mulai berlakunya Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan dengan perkembangan pajak pendapatan di Negeri Belanda, maka timbul kebutuhan untuk merevisi Ordonansi Pajak Pendapatan 1920, yakni dengan ditetapkannnya Ordonasi Pajak Pendapatan tahun 1932 (Ordonantie op de Incomstenbelasting 1932, Staatsblad 1932, No.111) yang dikenakan kepada orang pribadi (Personal Income Tax). Asas-asas pajak penghasilan telah diterapkan kepada penduduk Indonesia; kepada bukan penduduk Indonesia hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang dihasilkannnya di Indonesia; Ordonansi ini juga telah mengenal asas sumber dan asas domisili.
Dengan makin banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia, maka kebutuhan akan mengenakan pajak terhadap pendapatan karyawan perusahaan muncul. Maka pada tahun 1935 ditetapkanlah Ordonansi Pajak Pajak Upah (loonbelasting) yang memberi kewajiban kepada majikan untuk memotong Pajak Upah/gaji pegawai yang mempunyai tarif progresif dari 0% sampai dengan 15%. Pada zaman Perang Dunia II diberlakukan Oorlogsbelasting (Pajak perang) menggantikan ordonansi yang ada dan pada tahun 1946 diganti dengan nama Overgangsbelasting (Pajak Peralihan). Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1957 nama Pajak Peralihan diganti dengan nama Pajak Pendapatan tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Pajak Pendapatan sendiri disingkat dengan PPd. saja.
Ord. PPd. 1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak Perseroan 1925, yang lebih terkenal dengan "UU MPO dan MPS". Perubahan lainnya adalah dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya reformasi pajak di Indonesia.





sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_penghasilan

Ketentuan Pajak Penghasilan

Subyek pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, subyek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
  1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
  3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.



sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_penghasilan

Sejarah Pajak penghasilan

Pengenaan pajak langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi.
Pengenaan pajak pajak penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, pajak penghasilan untuk pertama kali dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, di mana dasar pengenaan pajak adalah " a person's faculty, personal faculties and abilitites",
Pada tahun 1646 di Massachusetts dasar pengenaan pajak didasarkan pada "returns and gain". “Tersonal faculty and abilities" secara implisit adalah pengenaan pajak pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns and gain" berkonotasi pada pajak penghasilan badan. Tonggak-tonggak penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya telah beberapa kali mengalami tax reform, terakhir dengan Tax Reform Act tahun 1986. Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun 1962.





sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_penghasilan

Pajak penghasilan

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
Pada akhir maret 2010 jumlah wajib pajak di Indonesia mencapai sekitar 16 juta.





sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_penghasilan

Tarif Pajak Penghasilan Pasah 21

Tarif Pajak Penghasilan Pasah 21 / PPh21
1. Pegawai Negara, Pegawai Negeri Sipil / PNS, anggota TNI Polri yang menerima honorariun serta bentuk imbalan lain yang berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah penghasilan dipotong pph 21 sebesar 15% kecuali untuk golongan IId atau lebih rendah, TNI Polri pangkat Peltu ke bawah atau Ajun Insp. / Tingkat I ke bawah.
2. Orang yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang jumlahnya lebih dari Rp. 24.000 sehari namun kurang dari Rp. 240.000 kena potongan 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi dengan PTKP (penghasilan tidak kena pajak) harian atau apabila tahunan maka dibagi 360.
3. Orang yang menerima pesangon, Tunjangan Hari Tua, Tebusan Pensiun atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus. Untuk yang nominalnya antara Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 terkena potongan pph21 sebesar 5%. Untuk antara Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 terkena pph 21 sebesar 10%. Kemudian untuk antara Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 200.000.000 dipotong pph21 20% dan yang terakhir apabila menerima Rp. 200.000.000 lebih terkena potongan pph21 25%.
4. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dikenakan potongan penghasilan pph 21 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yaitu 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto. Tenaga ahli contohnya seperti arsitek, dokter, pengacara, akuntan, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.
5. Orang yang menerima honor atau honorarium, hadiah / penghargaan, bea siswa, uang saku, komisi, dan bentuk pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan. Mantan Pegawai yang menerima jasa produksi, bonus, gratifikasi dan tantiem. Peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun semua dikenakan tarif berdasarkan pasal 17 Undang-undang PPh dikali Penghasilan Bruto.
6. Pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai, penerima pensiun bulanan, distributor multi level marketing atau MLM serta direct selling dan kegiatan sejenis dikenakan tarif sesuai dengan yang ada di Pasal 17 Undang-Undang PPh 21 dikali dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah cara menghitung penghasilan kena pajak / pkp :
- Pegawai tetap dihitung dengan cara mengurangi penghasilan kotor dengan biaya jabatan sebesar 5% maksimal Rp. 1.296.000 setahun atau Rp. 108.000 per bulan dikurangi lagi dengan biaya iuran pensiunm iuran jaminan hari tua dan dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
- Penerima pensiun bulanan dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiunan sebesar 5% dikurangi Rp. 432.000 setahun atau Rp. 36.000 sebulan, lalu dikurangi lagi dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
- Untuk pegawai tidak tetap, calon pegawai, pegawai magang / pemagang dihitung denga cara mengurangi penghasilan kotor dengan PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
- Untuk Distributor multi level marketing atau mlm, direct selling dan yang mirip atau sejenis dihitung dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan PTKP perbulan.




sumber : http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-pajak-penghasilan-karyawan-pasal-21-pph21-penjelasan-tarif-pajak-ptkp-pihak-obyek-subyek-dll

Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 21

Penghasilan Yang Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan / PPh Pasal 21
1. Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna.
2. Iuran pensiun yang dibayar kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
3. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.
4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah.
5. Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja
6. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga atau badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.






sumber : http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-pajak-penghasilan-karyawan-pasal-21-pph21-penjelasan-tarif-pajak-ptkp-pihak-obyek-subyek-dll

Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21

Pihak Yang Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari perwakilan negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama. Syaratnya adalah bukan warga negara Indonesia (WNI) dan selama berada di Indonesia tidak menerima bentuk penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Selain itu negara tempat perwakilan asing tersebut juga memperlakukan yang sama terhadap perwakilan dari Indonesia berdasarkan asas timbal balik (riciprocitas).
- Pejabat perwakilan organisasi internasional berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selama orang tersebut bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, pekerjaan atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.





sumber : http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-pajak-penghasilan-karyawan-pasal-21-pph21-penjelasan-tarif-pajak-ptkp-pihak-obyek-subyek-dll

Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21

Pihak Yang Tergolong Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1. Pegawai tetap
2. Penerima honorarium / honor
3. Penerima upah
4. Tenaga lepas seperti seniman, penceramah, pengelola proyek, peserta perlombaan, olahragawan, pemberi jasa, petugas dinas luar asuransi.
5. Distributor MLM atau direct selling dan kegiatan lain yang sejenis.
6. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua / Jaminan Hari Tua.
7. Tenaga ahli seperti pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, penilai, konsultan, akuntan, dokter, dan lain sebagainya.




sumber :  http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-pajak-penghasilan-karyawan-pasal-21-pph21-penjelasan-tarif-pajak-ptkp-pihak-obyek-subyek-dll

Pemotongan PPh Pasal 21

Pihak Yang Masuk Dalam Golongan Pemotongan PPh Pasal 21
1. Pihak pemberi kerja yang terdiri atas orang pribadi dan badan.
2. Perusahaan, Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
3. Bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah / pemda.
4. Dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
5. Yayasan, asosiasi, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, kepanitiaan, perkumpulan dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.





sumber : http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-pajak-penghasilan-karyawan-pasal-21-pph21-penjelasan-tarif-pajak-ptkp-pihak-obyek-subyek-dll

Pengertian PPh 21

A. Pengertian, Definisi dan Arti Pajak Penghasilan Karyawan Pasal 21
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor / honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan.




sumber : http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-pajak-penghasilan-karyawan-pasal-21-pph21-penjelasan-tarif-pajak-ptkp-pihak-obyek-subyek-dll

Pengertian PPh 21

A. Pengertian, Definisi dan Arti Pajak Penghasilan Karyawan Pasal 21
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor / honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan.




sumber : http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-pajak-penghasilan-karyawan-pasal-21-pph21-penjelasan-tarif-pajak-ptkp-pihak-obyek-subyek-dll

Jumat, Oktober 21

Cara Menghitamkan, Melembutkan, dan Melebatkan Rambut Secara Alami

Ada ungkapan rambut adalah mahkota wanita. Rambut memang sangat penting untuk menunjang penampilan kita. Rambut yang hitam alami, dan lembut tentu akan menambah pesona diri anda. Kecuali bagi yang menyukai rambut berwarna, hehee.
Ada beberapa saran dari diriku untuk menghitamkan rambut secara alami. Bonusnya, rambut menjadi lembut dan mudah diatur *kaya iklan sampo aja….
1.Putih telur ayam kampung
Oleskan putih telur ayam kampung pada rambut anda dari akar hingga ujung-ujungnya sampai merata. Diamkan selama 10-15 menit. Kemudian bilas sampai bersih, dan sangat dianjurkan anda keramas setelahnya. Kalo ga keramas, ntar bau amis, hee…. Lakukan secara rutin minimal seminggu sekali.
2.Daun mangkok
Sedikit yang tau khasiat dari daun yang berbentuk mangkok ini. Daun mangkok dapat menghitamkan dan melebatkan rambut anda. Rambut kepala lho yaa,..bukan rambut yang lain.
Caranya>>>Haluskan 10-15 lembar daun mangkok, bisa diiris halus atau ditumbuk. Campur dengan sedikit air. Oleskan pada rambut anda merata dari akar hingga ujung-ujungnya sambil diremas-remas. Diamkan selama 10-15 menit. Lalu sebaiknya anda keramas. Lakukan rutin minimal seminggu sekali
3.Lidah buaya
Tanaman yang satu ini memang sudah dikenal berkhasiat untuk menghitamkan, melebatkan, dan melembutkan rambut.
Caranya>>>Ambil daging lidah buaya dan haluskan. Oleskan pada rambut anda merata dari akar hingga ujung rambut. Diamkan selama 10-15 menit. Lalu keramas. Lakukan rutin minimal seminggu sekali
4.Madu
Sejak jaman nenek moyang, madu memang dipercaya mempunyai banyak khasiat yang luar biasa. Nah, madu ternyata juga bisa digunakan untuk menghitamkan rambut. Caranya sama, yaitu, oleskan madu secara merata pada rambut anda dan diamkan selama 10-15 menit. Lalu keramas. Lebih baik dilakukan minimal seminggu sekali
Silahkan anda memilih salah satu dari poin diatas untuk diterapkan secara rutin. Niscaya rambut anda tidak kalah dari rambutnya Sandra Dewi dalam waktu sebulan. Kecuali bagi anda yang berambut ikal, rambut anda akan tetap ikal, hehee..
Semoga mencoba.



sumber : http://asalngalorngidul.wordpress.com/2011/02/09/cara-menghitamkan-melembutkan-dan-melebatkan-rambut-secara-alami/

RAMUAN HERBAL UNTUK MENGHITAMKAN RAMBUT & ALIS

1.      Ramuan I (untuk Menghitamkan Rambut)

Bahan-bahan
Biji pepaya yang sudah tua

Cara membuat dan memakai
Sangrai (goreng tanpa minyak) beberapa butir biji pepaya sampai kering. Tumbuk hingga halus. Ketika akan dipergunakan, beri sedikit air, lalu oleskan kerambut sambil dipijit-pijit. Biarkan sampai kering, lalu keramas dan bilas hingga bersih. Gunakan ramuan ini setiap hari sampai rambut kembali hitam dan bercahaya. Biji pepaya bisa digunakan untuk menghitamkan rambut karena mengandung glucoside cacirin.

2.      Ramuan II (untuk Menghitamkan Alis)

Bahan-bahan
Tiga butir biji kemiri.

Cara membuat dan memakai
Sangrai (goreng tanpa minyak) biji kemiri sampai hitam. Kemudian tumbuk sampai halus. Beri sedikit air dan oleskan ke alis. Jika ada sisa ramuan, simpan untuk dipakai keesokan harinya. Lakukan cara ini setiap hari sampai alis menjadi hitam legam.


 sumber : http://www.tokomarwa.com/index.php?pg=artikel&noid=76

Cara Menghitamkan Rambut

Rambut adalah mahkota para wanita. mempunyai rambut yang hitam lebat pastilah menjadi dambaan setiap wanita. Ada beberapa bahan yang bisa digunakan untuk merawat rambut. Untuk menghitamkan rambut bahan-bahan yang bisa digunakan seperti berikut ini:

1. Merang Padi
rambut hitam dengan merang padiCaranya:
- Carilah segenggam merang padi dan bakarlah kedalam sebuah panci sampai semua hangus jadi abu.
- Biarkan abu tersebut berada di dalam panci, berilah air secukupnya.
- Campur air dengan perasan air jeruk nipis yang cukup besar 1 buah saja.
- Aduk dengan rata lalu embunkan diudara terbuka (bisa dihalaman rumah) 1 malam
- Ambil air yang naik ke permukaannya, dan gunakan untuk keramas dengan cara 3 kali seminggu. – - Insya Allah rambut akan hitam mengkilap.


2. Buah Mengkudu
menghitamkan rambut dengan mengkuduBuah mengkudu juga berkhasiat mengobati kerontokan danmenghaluskan tesktur rambut.
Caranya:
  • Pilih mengkudu yang matang, potong-potong kemudian hancurkan dengan blender.
  • Campurkan kuning telur bebek, aduk rata hingga menyerupai masker.
  • Oleskan ramuan pada rambut yang masih basah setelah keramas.
  • Diamkan 10 menit.
  • Bilas rambut sampai benar-benar bersih.

3. Seledri
menghitamkan rambut dengan seledriCaranya:
  • 7 hingga 10 tangkai daun seledri yang ditumbuk hingga halus.
  • Langkah perawatannya, keramaslah rambut anda seperti biasa  lalu gosokkan hasil tumbukan daun seledri pada kulit kepala serta rambut hingga merata.
  • Lakukan gerakan memijit kepala dengan lembut.
  • Setelah selesai meratakan dan memijat lalu bungkus rambut dengan topi plastik selam atau bisa juga
  • dengan shower cap, selama kurang lebih 1 jam.
  • Bilaslah rambut anda dengan air bersih hingga benar-benar bersih.
  • Lakukan perawatan ini dua kali seminggu agar hasilnya bisa anda dapatkan secara maksimal.

4. Daun Pandan
rambut hitam dengan daun pandancaranya :
  • Sediakan daun pandan wangi sebanyak 7 lembar, cuci lalu potong-potong.
  • Rebus potongan daun dengan 1 liter air sampai warnanya menjadi hijau.
  • Embunkan air rebusan tadi semalaman.
  • Pagi harinya, campurkan rebusan daun pandan tadi dengan air perasan 3 buah mengkudu masak.
  • Gunakan air campuran tadi untuk mencuci rambut.
  • Lakukan 3 kali seminggu, sampai terlihat hasilnya.

hitam denngan santan kelapa
5. Santan Kelapa
Caranya :
  • satu butir kelapa atau 1/2 butir (tergantung rambutnya panjang atau pendek) diparut, ambil ampasnya
  • lalu beri air sedikit aja, peras ambil santan kentalnya
  • lalu balurkan kerambut hingga merata, diamkan 30 menit, baru keramas seperti biasa.
  • dijamin rambut tambah hitam 5 atau 6 kali pemakaian.

6. Biji Buah Pepaya
rambut hitam dengan biji pepayaCara membuat:
  • Biji pepaya disangrai sampai kering, lalu tumbuk hingga halus, Setelah itu peras dan saring.
  • Saat akan dipakai beri sedikit air, lalu oleskan ke rambut sambil dipijat-pijat.
  • Biarkan sampai kering, lalu keramas.

7. Bunga Sepatu
rambut hitam dengan bunga sepatuCaranya:
Rendamkan kelopak bunga sepatu kedalam air .
  • lalu remas-remas hingga keluar lendirnya.
  • Sapukan lendir ini ke rambut.
  • Biar semalaman dan bilas keesokan harinya. Selain melicinkan rambut, ia juga dipercayai mampu menyejukkan kulit kepala.


sumber : http://pondokibu.com/kecantikan/cara-menghitamkan-rambut/

Khasiat Jeruk Nipis Untuk Kulit dan Kecantikan

Khasiat Jeruk Nipis Untuk Kulit dan Kecantikan :

  • Bisa mempercantik kulit, memutihkan kulit wajah secara alami, menghaluskan wajah, dan merapatkan pori-pori kulit.
  • Gosokkan daging jeruk nipis ke daerah pipi dan hidung yang pori-porinya kelihatan besar.
  • Gosokkan juga ke bagian kulit yang kasar dan kusam. Lakukan dengan rutin.

1. Mengecilkan dan merapatkan pori-pori
Potong tipis jeruk nipis, oleskan dagingnya pada kulit wajah, terutama di daerah sekitar hidung dan pipi yang pori-porinya terlihat besar.

2. Menghaluskan dan mencerahkan kulit.
Potong tipis jeruk nipis. Usapkan potongan jeruk nipis pada wajah dan kulit bagian tubuh lainnya yang terlihat kusam atau kasar. Niscaya kulit Anda akan menjadi lebih cerah dan halus.

3. Kuku bersih dan cemerlang.
Peras airnya, lalu gunakan sedikit air jeruk nipis untuk menggosok kuku yang buram.

4. Menghilangkan ketombe.
Peras airnya, usapkan air perasan jeruk pada rambut dan kulit kepala. Biarkan kering selama 20 – 30 menit, lalu keramaslah. Lakukan dua sampai tiga kali.

5. Relaksasi (untuk mengurangi ketegangan pada otot tangan, kaki, atau pun bagian tubuh lainnya).
Iris tipis jeruk nipis, peras airnya, dan tambahkan dengan sedikit air, aduk rata. Kemudian, gosok-gosokkan pada bagian tubuh yang terasa pegal-pegal. Atau, dengan cara merendam bagian yang pegal di air perasan jeruk nipis yang telah dicampur air hangat di dalam ember kecil.

6. Menghilangkan bau keringat.
Campurkan air perasan jeruk nipis dengan sedikit kapur sirih, kemudian gosokkan ke ketiak. Diamkan sesaat, kemudian basuh dengan air bersih. Lakukan 2 kali sehari setiap pagi dan sore.

7. Menghilangkan mulas-mulas pada waktu datang bulan.
Campur air perasan dari 1 buah jeruk nipis, parutan 1½ rimpang jahe sebesar ibu jari, 3 mata buah asam yang sudah masak, dan 1 potong gula kelapa dengan ¾ gelas air masak, aduk rata dan saring. Minumlah pada hari pertama haid.

8. Melangsingkan Badan
Tambahkan air perasan satu buah jeruk nipis ke dalam cangkir air teh hijau. Minum ramuan ini setiap pagi dan sore hari. Lakukan setiap hari.



sumber :
1. http://www.agusta27.info/2010/06/manfaat-jeruk-nipis-untuk-kesehatan.html
2. http://assyams.com/45-manfaat-jeruk-nipis-untuk-kesehatan.html

Manfaat Jeruk Nipis

Manfaat Jeruk Nipis Untuk Kesehatan :

  • Mengurangi rasa pegal dan tegang
  • Rendam kaki dalam air jeruk nipis yang udah dicampur dalam air hangat.
  •  Selain rasa pegal hilang, kotoran-kotoran kaki pun bakal ikut terangkat.

nieh da lagy tentang manfaat dari jeruk nipis lohhhh.....

1. Sebagai obat batuk tradisional
Caranya : ambil 3 butir jeruk nipis, bagi 2 sama rata. Oleskan kapur sirih pada kedua potongan itu, satukan kembali, panggang di atas api sampai mengeluarkan busa dari kapur sirih. Oleskan busa tadi pada tenggorokan. Peras buah jeruk nipis barusan, ambil isinya, lalu minum.

2. Amandel

3 Kulit jeruk nipis dicuci, dipotong-potong, lalu direbus dengan 2 gelas air hingga airnya tersisa 3/4, saring. Air tersebut dipakai untuk berkumur-kumur. Lakukan 3-4 kali sehari.

3. Anyang-anyangan
Dua jeruk nipis dicuci, diperas lalu diberi gula batu secukupnya dan 1 gelas air panas. Aduk hangat-hangat, minum sekaligus sehari sekali.

4. Ambeien
Sebanyak 10 gr akar pohon jeruk nipis dicuci bersih, lalu direbus dengan air 1 liter selama 1/2 jam, lalu saring. Diminum hangat-hangat 3 kali sehari.

5. Batuk Disertai Influenza
Potong sebuah jeruk nipis masak dan mengandung air yang cukup banyak, lalu peras. Seduh air perasannya dengan 60 cc air panas. Tambahkan 1/2 sendok teh air kapur sirih sambil diaduk rata. Minum ramuan ini 2 kali sehari 2 sendok makan.

6. Tekanan Darah Tinggi
Sediakan 20 kuntum bunga dan 30 lembar daun jeruk nipis. Cuci sampai bersih, lalu tambahkan air perasan 2 buah jeruk nipis. Rebus bahan-bahan tersebut dalam 3 gelas air bersih sampai tersisa 2 1/4 gelas. Setelah dingin, saring. Air saringannya diminum 3 kali sehari 3/4 gelas. Minum ramuan ini ditambah sedikit madu. Lakukan setiap hari.

7. Batu Ginjal
Dua butir perasan jeruk nipis kampung diencerkan dengan 2 gelas air hangat, minum setelah makan malam. Lakukan tiap hari selama 10 hari.

8. Difteri
Dua jeruk nipis dicuci, diperas airnya. Seduh dengan 1 gelas air panas ditambah 1 sendok makan madu. Gunakan untuk berkumur selama dua menit saat masih hangat, lalu diminum. Lakukan 3 kali sehari.

9. Demam atau Flu
Cara 1:
Satu jeruk nipis dicuci lalu diperas, tambah dengan 3 siung bawang merah yang telah dilumatkan dan 1 sendok makan minyak kelapa. Oleskan pada kening penderita.
Cara 2:
Satu jeruk nipis dipanggang sebentar, dipotong, lalu diperas, tambahkan 1 sendok makan madu. Minum sekaligus.

10. Haid Tidak Teratur
Tiga sendok makan air jeruk nipis ditambah 1 sendok makan madu dan 2 gelas air panas diaduk rata. Minum selagi hangat. Lakukan 3 kali sehari.

11. Vertigo
Setengah genggam daun jeruk nipis dilumatkan. Tambahkan 1 sendok makan air jeruk nipis. Gosokkan ke tengkuk, pelipis, dan dahi. Lakukan 2 kali sehari.

12. Radang Tenggorokan
Potong 3 buah jeruk nipis masak, lalu peras. Seduh air perasannya dengan 1/2 cangkir air panas, tambahkan 1 sendok makan madu sambil diaduk rata. Selagi hangat, gunakan ramun ini untuk berkumur selama 2-3 menit. Lakukan 3 kali sehari.

13. Kurap atau Panu
Cuci 1 genggam akar landep (Barleria prionitis L.) sampai bersih, lalu tumbuk halus. Tambahkan air perasan 1 buah jeruk nipis sambil diaduk rata. Balurkan pada bagian kulit yang terkena kurap atau panu, lalu balut dengan kain perban. Ganti balutan 2 kali sehari sampai sembuh.

14. Demam/Panas Saat Malaria
Sediakan 3 lembar daun jeruk nipis dan daun kendal (Cordia obliqua Willd.) (Blumea balsamifera L.) , dan 5 lembar daun prasman (Eupatorium triplinerve Vahl.). Rebus bahan-bahan tersebut dengan 3 gelas air bersih sampai tersisa 1 gelas. Setelah dingin, saring. Air saringan tersebut dibagi dua, diminum pagi dan sore.

15. Pegal Linu
Cuci daun jeruk nipis, daun ketepeng cina, dan daun sambiloto (masing-masing 1/3 genggam), 10 lembar daun sirih, 2 jari akar pepaya, 2 jari akar kepayang, 3 jari akar kelor, dan 10 buah cabai rawit, lalu tumbuk sampai halus. Rendam ramuan tersebut dalam 1 liter alkohol selama 7 hari. Air perasannya dapat digunakan untuk menggosok dan mengurut bagian tubuh yang sakit.

16. Sakit Gigi
Campurkan air jeruk nipis, gilingan akar kecubung hitam dan gilingan legetan warak masing-masing 1 sendok makan. Tambahkan 3/4 cangkir air garam ke dalamnya, lalu aduk sampai rata. Selanjutnya peras ramuan tersebut dan saring. Gunakan air saringannya untuk berkumur selama beberapa menit, lalu buang. Lakukan 4-6 kali sehari.

17. Menambah Stamina
Campurkan sebutir kuning telur ayam kampung, air perasan 1 buah jeruk nipis dan sedikit irisan gula merah. Aduk sampai rata, lalu minum. Lakukan sekali dalam seminggu.

sumber :
1. http://www.agusta27.info/2010/06/manfaat-jeruk-nipis-untuk-kesehatan.html
2. http://assyams.com/45-manfaat-jeruk-nipis-untuk-kesehatan.html

Kandungan Jeruk Nipis

Jeruk nipis (Citrus aurantifolia) telah dikenal sejak lama sebagai tanaman yang kaya manfaat. Buahnya berasa pahit, asam dan sedikit dingin, tetapi manfaatnya sangatlah beragam.
Menurut Dr. Setiawan Dalimartha, anggota SP3T (Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional) DKI Jakarta, air buah jeruk nipis dapat digunakan sebagai penyedap masakan, minuman, penyegar, bahan pembuat asam sitrat, serta membersihkan karat pada logam dan kulit yang kotor. Bisa juga sebagai campuran jamu.
Sebagai herbal alami, jeruk nipis berkhasiat untuk menghilangkan sumbatan vital energi, obat batuk, peluruh dahak (mukolitik), peluruh kencing (diuretik) dan keringat, serta membantu proses pencernaan.
Berikut ini beberapa khasiat / Manfaat Jeruk Nipis untuk Kesehatan maupun khasiat / Manfaat Jeruk Nipis untuk kecantikan di sertai tips bagaimana memanfaatkan jeruk nipis tersebut sebagai herbal yang membantu penyembuhan penyakit.

Berbagai Manfaat Jeruk Nipis Untuk Kesehatan. Siapa yang tak tahu buah imut yang satu ini, bentuknya yang kecil dan berwarna hijau tidak hanya memberi perasa minuman yang alami dan sehat. Tapi dibalik rasanya yang masam ternyata jeruk nipis memiliki kadar Vitamin C yang lebih banyak dari jeruk-jeruk yang lain :D
Nah berikut ini kita akan membahas dan menguraikan berbagai manfaat jeruk nipis yang dapat kita manfaatkan untuk kesehatan tubuh kita.


Kita mulai dari kandungan dari Jeruk Nipis itu sendiri :
  • Kandungan Asam Nitrat dalam Jeruk Nipis bisa meredakan berbagai penyakit seperti batuk, batu ginjal dan Darah Tinggi.
  • Campurkan perasan dua buah jeruk nipis dengan segelas air dan diminum sesaat setelah makan.
Khasiat Jeruk Nipis :
  • Mengurangi Mual atau Mabuk saat perjalanan.
  • Minum air jeruk nipis sebelum berangkat, dengan catatan perut musti diisi dulu yach.
  • Kalo air jeruk terlalu asam bisa dicampur sedikit gula.

sumber : http://www.agusta27.info/2010/06/manfaat-jeruk-nipis-untuk-kesehatan.html
http://assyams.com/45-manfaat-jeruk-nipis-untuk-kesehatan.html

Rabu, Oktober 19

Bocah Balita Terlindas Mobil, Orang Tak Peduli

Liputan6,com, Foshan: Seorang anak berumur dua tahun terbaring lemah dengan kondisi luka parah setelah dua kali tertabrak mobil. Lebih dari sepuluh orang yang melewati anak tersebut tak satu pun yang menolong bocah bernasib malang itu. Peristiwa tragis yang menyentuh rasa kemanusiaan ini menjadi pembicaraan hangat di Cina Selatan. 
Kantor berita Xinhua, Senin (17/10) menulis bahwa insiden tersebut memicu kemarahan sosial yang luas di jejaring sosial. Kejadian tragis yang menimpa anak bernama Yue Yue tersebut terekam kamera keamanan.
Dalam rekaman itu, Yue Yue berjalan menyeberangi jalan raya persis di depan toko milik orangtuanya di Kota Foshan, Cina Selatan. Ia tertabrak mobil van dan terlindas. Tak lama kemudian sebuah truk ukuran tiga perempat yang melintas juga melindas bocah balita yang sudah tak berdaya tersebut. Seakan tak ada rasa kasihan sedikit pun mobil-mobil itu berlalu begitu saja meninggalkan bocah yang terkapar di tengah jalan. Orang-orang yang melintas pun tak ada yang peduli sama sekali.
Barulah orang kesepuluh atau kesebelas peduli dan menolong bocah itu. Wanita pemulung tersebut berteriak-teriak minta tolong. Ibunda Yue Yue pun keluar rumah dan kemudian membopong serta membawanya ke rumah sakit. Dokter rumah sakit menyatakan, Yue Yue kini dalam kondisi koma dan tak mungkin bertahan hidup.
"Dia tidak akan mampu bertahan menjalani setiap operasi. Otaknya hampir mengalami kematian," kata seorang juru bicara rumah sakit yang merawat diri Yue Yue.
Polisi Foshan telah menahan sopir dari dua mobil yang melindas bocah bernasib malang tersebut.
Sementara itu, masyarakat di jejaring sosial berkomentar, bahwa masyarakat kota kini mengidap penyakit antisosial yang sangat parah. Tak ada lagi rasa kemanusiaan. Rekaman kejadian tragis tersebut diunggah pula di Youtube. (ANT/AFP/Xinhua/Vin)



sumber : http://id.berita.yahoo.com/bocah-balita-terlindas-mobil-orang-tak-peduli-084945423.html

Hamster Cebol

Hamster Cebol
Dari Namanya ajjah uddah aneh banget yah....
Kalian tau ga hewan ini lucu banget loooohhhhhhhhh.....
ni coba bca sejarahnya yahhhhh,,,,,,
Disebut Phodopus, hewan rodensia ini merupakan sejenis tikus dan hamster dari keluarga Cricetidae. Di sebut Hamsters Cebol karena ukurannya yang kecil dan mungil. Konon, Hamster Cebol merupakan jenis yang paling menawan hati dibandingkan sepupu mereka yang memiliki ukuran lebih besar. Hewan ini berasal dari kawasan stepa di China dan Rusia. Biasanya Hamster Cebol dijual sebagai binatang peliharaan di hampir kebanyakan toko hewan.


Hamster Cebol (Sumber: wikipedia)
http://www.uniknya.com/2011/06/5-hewan-paling-lucu-di-dunia/

Hewan Teraneh

Kalian tau ga ternyata banyak hewan" yang berbentuk aneh yang beda dari bentuk" hewan pda umunya,,,,
ini liat dehhhhh......


* yang pertama ada Kodok Kepala 3......

Ditemukan di Inggris oleh seorang anak. Konon sih, pada meyakini kalo kodok ini ada akibat pencemaran lingkungan yg menyebabkan mutasi.
 tapi mungkin ga she kalau kodok ini kembar siam gtu,,,,,, hehehehe
 
 
* Yang kedua ada Anak Kucing Mata 1

Sempat dikira hasil manipulasi foto, tapi ternyata tidak. Hidup selama 1 hari, dan tidak memiliki hidung.
tapi ga tega banget yah ngeliat yahhhhh.....
 
* Yang ketiga ada Ayam Tanpa Kepala
 
Mampu bertahan hidup selama 18 bulan ke depan tanpa kepala. Namun, ayam ini bisa bertahan hidup karena sebagian besar dari inti otak dan telinganya masih ada di tubuhnya. Mike adalah ayam yg masuk ke dalam Guiness world of records.
 
 
 
* ke 4 ada Beruang Ungu
 
Pelusa, seekor beruang kutub betina memiliki bulu berwarna ungu setelah mendapat treatment untuk kulit. Pelusa dapat ditemui di kebun binatang Mendoza City di Argentina. Namun beberapa hari kemudian, bulu Pelusa kembali ke warna aslinya, yaitu putih.
 
 
* Yang ke5. Lumba-Lumba

Wekz…Lumba-lumba sih ga aneh. Tapi lumba-lumba yg ditemuin di Pear River Delta ini bukan lumba2 biasa. Banyak asumsi yg berkembang tentang lumba2 ini, tapi ga tau mana yg bener.
 
 
* ke6 ada  Sapi berkaki 6

Diberi nama Cham Lenk, yang artinya aneh.
 
 
* Terus ada juga Sunfish

Ikan laut terbesar jenis Sunfish paling aneh. Dia punya bentuk hampir bulat, dan badan yg datar. Beratnya sampe 2 ton dan 3 m panjangnya. Kepalanya hampir 3x dari panjang keseluruhan badannya.
 
 
* ada Liger juga loeh...

Katanya harimau siberian adalah kucing terbesar di dunia. Wow…jangan salah. Kucing terbesar di dunia adalah Liger, yaitu anak dari singa jantan dan harimau betina.
 
 
  * Dan yang terakhir Tigon

Tigon adalah perpaduan dari harimau jantan dan singa betina.

 


 Semua yang allah ciptakan pasti punya maksud dan tujuan tersendiri..... Jadi seperti apapun kita harus tetap bersyukur karena masih banyak yang lebih mempunyai kekurangan.....




sumber:
1. http://blognyajose.blogspot.com/2010/01/9-hewan-teraneh-di-dunia.html
2. http://artikelryoga15.wordpress.com/2010/06/08/9-hewan-teraneh-di-dunia/

SULIT

Begitu sulit rasanya buka hati untuk orang lain, padahal banyak orang baik yang berusaha untuk mendekat, tapi hati ini masih belum bisa m...