Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Sewa dan penghasilan lain sehubungan  dengan penggunaan harta merupakan penghasilan yang diterima atau  diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan  harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis  maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh  penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Definisi ini  ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor  SE-35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan  Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan  Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2008 Tentang      Perubahan Keempat Atas Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Perlu digarisbawahi bahwa tidak termasuk  dalam objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah sewa tanah dan/atau bangunan  yang telah dikenakan PPh final berdasarkan Pasal 4 ayat (2)  Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
sumber : http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-23-dengan-tarif-2.html 
