Sabtu, Oktober 22

Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21

Pihak Yang Tergolong Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
1. Pegawai tetap
2. Penerima honorarium / honor
3. Penerima upah
4. Tenaga lepas seperti seniman, penceramah, pengelola proyek, peserta perlombaan, olahragawan, pemberi jasa, petugas dinas luar asuransi.
5. Distributor MLM atau direct selling dan kegiatan lain yang sejenis.
6. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua / Jaminan Hari Tua.
7. Tenaga ahli seperti pengacara, arsitek, notaris, aktuaris, penilai, konsultan, akuntan, dokter, dan lain sebagainya.




sumber :  http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-pajak-penghasilan-karyawan-pasal-21-pph21-penjelasan-tarif-pajak-ptkp-pihak-obyek-subyek-dll

SULIT

Begitu sulit rasanya buka hati untuk orang lain, padahal banyak orang baik yang berusaha untuk mendekat, tapi hati ini masih belum bisa m...