Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain
Jasa konstruksi telah dikenakan PPh  final Pasal 4 ayat (2) sehingga tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh  Pasal 23. Dengan demikian, dalam kelompok ini pada umumnya adalah  imbalan jasa selain dari imbalan jasa konstruksi.
Pengertian jasa teknik, jasa manajemen,  dan jasa konsultan dapat kita temui di Surat Edaran Direktur Jenderal  Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain  Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan  Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang      Perubahan Keempat Atas  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Jasa teknik merupakan pemberian jasa  dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam  bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
- pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
- pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
- pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
Jasa manajemen merupakan pemberian jasa  dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan  manajemen. Sementara itu Jasa konsultan merupakan pemberian advice  (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang  usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau  perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan  langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.
Untuk jasa lain, Undang-undang Pajak  Penghasilan, melalui Pasal 23 ayat (2), memberikan wewenang kepada  Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang jenis jasa lain ini  dengan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk itu Menteri Keuangan telah  menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 Tentang  Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c  Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan  Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2008.
Lebih jauh tentang jenis jasa lain yang  dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto, silahkan  klik tulisan saya sebelumnya.
sumber : http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-23-dengan-tarif-2.html 
