Timbul
 dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan
 dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum 
perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu 
negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal 
dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika 
timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang
 modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan 
dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur 
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap 
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen 
perusahaan.
Profesi
 akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa 
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah 
jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi 
pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan 
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon 
procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
 orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas 
sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah 
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan 
publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan 
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa 
nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa 
kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi
 akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan 
laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan 
memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan 
alokasi sumber-sumber ekonomi. Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
sumber : http://jaqqaaria.blogspot.com/2010/11/tugas-4-etika-profesi-akuntansi-etika.html
