Rabu, Desember 12

INDEPENDENSI AUDITOR DAN KOMITMEN ORGANISASI

INDEPENDENSI AUDITOR DAN KOMITMEN ORGANISASI SEBAGAI MEDIASI PENGARUH PEMAHAMAN GOOD GOVERNANCE, GAYA KEPEMIMPINAN DAN BUDAYA ORGANISASI TERHADAP KINERJA AUDITOR
 
Kantor akuntan publik merupakan sebuah organisasi yang bergerak di bidang jasa. Jasa yang diberikan berupa jasa audit operasional, audit kepatuhan (compliance audit) dan audit laporan keuangan (Arens dan Loebbecke, 2003:4). Akuntan publik dalam menjalankan profesinya diatur oleh kode etik profesi. Di Indonesia dikenal dengan nama Kode Etik Akuntan Indonesia. Pasal 1 ayat 2 Kode Etik Akuntan Indonesia menyatakan bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas, objektivitas dan independensi dalam melaksanakan tugasnya.
Seorang auditor yang mempertahankan integritas, akan bertindak jujur dan tegas dalam mempertimbangkan fakta, terlepas dari kepentingan pribadi. Auditor yang mempertahankan objektivitas, akan bertindak adil tanpa dipengaruhi tekanan dan permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadinya. Auditor yang menegakkan independensinya, tidak akan terpengaruh dan tidak dipengaruhi oleh berbagai kekuatan yang berasal dari luar diri auditor dalam mempertimbangkan fakta yang dijumpainya dalam pemeriksaan. Di samping itu dengan adanya kode etik, masyarakat akan dapat menilai sejauh mana seorang auditor telah bekerja sesuai dengan standar-standar etika yang telah ditetapkan oleh profesinya.
Akuntan publik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Klien dapat mempunyai kepentingan yang berbeda, bahkan mungkin bertentangan dengan kepentingan para pemakai laporan keuangan. Demikian pula, kepentingan pemakai laporan keuangan yang satu mungkin berbeda dengan pemakai lainnya. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, akuntan publik harus bersikap independen terhadap kepentingan klien, pemakai laporan keuangan, maupun kepentingan akuntan publik itu sendiri. Kurangnya independensi auditor dan maraknya manipulasi akuntansi korporat membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan auditan mulai menurun, sehingga para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen.
Krisis moral dalam dunia bisnis yang mengemuka akhir-akhir ini adalah kasus Enron Corporation. Laporan keuangan AMKP-02 3 Enron sebelumnya dinyatakan wajar tanpa pengecualian oleh kantor akuntan Arthur Anderson, salah satu kantor akuntan publik (KAP) dalam jajaran big four, namun secara mengejutkan pada 2 Desember 2001 dinyatakan pailit. Kepailitan tersebut salah satunya karena Arthur Anderson memberikan dua jasa sekaligus, yaitu sebagai auditor dan konsultan bisnis (Santoso, 2002). Di Indonesia sendiri ada kasus Kimia Farma dan Bank Lippo, dengan melibatkan kantor-kantor akuntan yang selama ini diyakini memiliki kualitas audit tinggi. Kasus Kimia Farma dan Bank Lippo juga berawal dari terdeteksinya manipulasi dalam laporan keuangan. Kasus lain yang cukup menarik adalah kasus audit PT. Telkom yang melibatkan KAP ”Eddy Pianto & Rekan”, dalam kasus ini laporan keuangan auditan PT. Telkom tidak diakui oleh SEC (pemegang otoritas pasar modal di Amerika Serikat). Peristiwa ini mengharuskan dilakukannya audit ulang terhadap PT. Telkom oleh KAP yang lain. Kasus keterlibatan 10 KAP yang melakukan audit terhadap bank beku operasi (BBO) dan bank beku kegiatan usaha, dalam kasus ini melibatkan KAP papan atas (Winarto, 2002). Di samping itu, kasus penggelapan pajak oleh KAP ”KPMG Sidharta Sidharta & Harsono” yang menyarankan kepada kliennya (PT. Easman Christensen) untuk melakukan penyuapan kepada aparat perpajakan Indonesia untuk mendapatkan keringanan atas jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarnya (Sinaga, dkk. dalam Ludigdo, 2006). Pelanggaran-pelanggaran lain oleh perusahaan publik yang tidak terpublikasi oleh media ini disebabkan adanya benturan kepentingan (melanggar Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-32/PM/2000 peraturan nomor IX.E.1). Berdasarkan kasus-kasus di atas, dan kemudian dihubungkan dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi profesi yang harus/paling bertanggung jawab. Hal ini disebabkan karena peran pentingnya akuntan dalam masyarakat bisnis. Akuntan publik bahkan dituduh sebagai pihak yang paling besar tanggungjawabnya atas kemerosotan perekonomian Indonesia (Ludigdo, 2006). Sementara itu Sunarsip (2001) mengemukakan bahwa terjadinya krisis ekonomi di Indonesia disebabkan oleh tata kelola yang buruk (bad governance) pada sebagian besar pelaku ekonomi (publik dan swasta). Lebih lanjut Sunarsip menyatakan bahwa peran profesi akuntan selama ini masih belum optimal dalam mewujudkan good governance. AMKP-02 4 Oleh karena itu tuntutan terhadap terwujudnya good governance (tata kelola yang baik) sangat diperlukan, baik oleh perusahaan bisnis manufaktur maupun non-manufaktur termasuk KAP sendiri. Peran profesi auditor dalam hal ini harus lebih diberdayakan baik secara internal (KAP) maupun eksternal (stakeholder) agar mempunyai kontribusi yang lebih besar dalam mewujudkan good governance tersebut. Pemberdayaan auditor antara lain: pemahaman good governance yang lebih baik, tanggungjawab yang lebih besar dan kebebasan mengkreasi pekerjaan dalam membantu stakeholder namun tidak menyalahi etika profesi yang ada. Pengetahuan akan hukum bisnis agar mampu mengidentifikasi perilaku bisnis yang lebih kompleks. Keahlian dalam menganalisis kondisi mendatang (future) yang lebih baik sehingga opini yang dihasilkan akan sangat aktual dan terpercaya. Aturan yang mengacu prinsip good governance tidak hanya akan mencegah skandal tetapi juga bisa mendongkrak kinerja korporat (Samianto, 2004).
Prinsip dasar konsep good governance pada KAP antara lain terkait dengan beberapa hal. Pertama, fairness (keadilan): akuntan publik dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, harus bersikap independen dan menegakkan keadilan terhadap kepentingan klien, pemakai laporan keuangan, maupun terhadap kepentingan akuntan publik itu sendiri. Kedua, transparency (transparansi): hendaknya berusaha untuk selalu transparansi terhadap informani laporan keuangan klien yang diaudit. Ketiga, accountability (akuntabilitas): menjelaskan peran dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan pemeriksaan dan kedisiplinan dalam melengkapi pekerjaan, juga pelaporan. Keempat, responsibility (pertanggungjawaban): memastikan dipatuhinya prinsip akuntansi yang berlaku umum dan berpedoman pada standar profesional akuntan publik selama menjalankan profesinya. Di samping itu juga dipatuhinya kode etik akuntan publik. Larkin (1990) menyatakan bahwa terdapat empat dimensi personalitas dalam mengukur kinerja auditor, antara lain: kemampuan (ability), komitmen profesional, motivasi, dan kepuasan kerja. Seorang auditor yang mempunyai kemampuan dalam hal auditing maka akan cakap dalam menyelesaikan pekerjaan. Auditor yang komitmen terhadap profesinya maka akan loyal terhadap profesinya seperti yang dipersepsikan oleh audititor tersebut. Motivasi yang dimiliki seorang auditor akan mendorong keinginan individu auditor tersebut untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu untuk AMKP-02 5 mencapai suatu tujuan. Adapun kepuasan kerja auditor adalah tingkat kepuasan individu auditor dengan posisinya dalam organisasi secara relatif dibandingkan dengan teman sekerja atau teman seprofesi lainnya. Kinerja KAP yang berkualitas sangat ditentukan oleh kinerja auditor. Secara ideal di dalam menjalankan profesinya, seorang auditor hendaknya memperhatikan prinsip dasar good governance dalam KAP tersebut. Auditor juga harus mentaati aturan etika profesi yang meliputi pengaturan tentang independensi, integritas dan obyektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lainnya (Satyo, 2005). Lebih lanjut Satyo menyatakan memahami kode etik saja tidak cukup untuk membuat perilaku karyawan dan perusahaan menjadi lebih baik dan etis. Pemahaman good governance diimplementasikan pada perusahaan secara tepat, terutama untuk memperoleh karakter perusahaan yang kuat dalam menghasilkan manajemen kinerja yang unggul. Terkait dengan good governance, gaya kepemimpinan (leadership style) juga dapat mempengaruhi kinerja. Gaya kepemimpinan (leadership style) merupakan cara pimpinan untuk mempengaruhi orang lain atau bawahannya sedemikian rupa sehingga orang tersebut mau melakukan kehendak pimpinan untuk mencapai tujuan organisasi meskipun secara pribadi hal tersebut mungkin tidak disenangi (Luthans, 2002:575). Alberto et al. (2005) bahwa kepemimpinan berpengaruh positif kuat terhadap kinerja, juga berpengaruh signifikan terhadap learning organisasi. Temuan ini memberikan sinyal bahwa gaya kepemimpinan seorang pemimpin sangat berpengaruh terhadap kinerja bawahannya, di samping itu untuk mendapatkan kinerja yang baik diperlukan juga adanya pemberian pembelajaran terhadap bawahannya. Demikian pula gaya kepemimpinan pada KAP sangat diperlukan karena dapat memberikan nuansa pada kinerja auditor yang cenderung bisa formal maupun informal. Gaya kepemimpinan yang cenderung informal lebih menekankan pola keteladanan pimpinan, namun memberikan kebebasan yang lebih luas bagi auditor untuk mengkreasi pekerjaannya serta tanggung jawab yang lebih besar, akibat dari instrumen organisasi secara formal belum memadai. Lok dan Crawford (2004) meneliti tentang pengaruh gaya kepemimpinan dan budaya organisasi terhadap komitmen organisasi ditinjau dari tingkat pekerjaan dan AMKP-02 6 budaya antar Negara. Hasil analisanya menunjukkan bahwa budaya organisasi dan gaya kepemimpinan berpengaruh positif signifikan pada komitmen organisasi. Gaya kepemimpinan berpengaruh lebih kuat terhadap komitmen organisasi di Australia, sedangkan di Hongkong gaya kepemimpinan berpengaruh negatif pada kepuasan kerja dan berpengaruh positif pada komitmen organisasi. Yousef (2000) menyatakan bahwa komitmen organisasi memediasi hubungan antara perilaku kepemimpinan dengan kinerja, di mana anggota organisasi lebih puas dengan pekerjaannya dan kinerja mereka menjadi tinggi. Di samping itu budaya organisasi memoderasi hubungan perilaku pimpinan dengan kepuasan kerja. Temuan Yousef mendukung hasil penelitian Meyer et al. (1989) serta didukung oleh Lok dan Crawford (2004), Fernando et al. (2005). Peneliti ingin membuktikan apakah auditor yang komitmen terhadap organisasinya akan mempengaruhi kinerjanya, seperti yang dikemukakan Mayer et al. (1989) dan Fernando et al. (2005) bahwa hubungan komitmen organisasional (affective dan continuance) dengan kinerja adalah positif dan kuat, atau mendukung temuan Somers dan Bimbaum (1998) bahwa komitmen organisasional (affective dan continuance) tidak berhubungan dengan kinerja. Penelitian akuntansi keperilakuan (behavior) tentang gaya kepemimpinan, budaya organisasi, dan komitmen organisasi terhadap kinerja pada perusahaan bisnis manufaktur sudah sering dilakukan, tetapi masih jarang sekali dilakukan penelitian pada perusahaan bisnis non-manufaktur, seperti KAP dengan responden auditor independen. Oleh karena itu, dengan merujuk teori Otley (1980), maka isu sentral dari penelitian ini adalah: (1) Peneliti ingin membuktikan secara empiris, apakah independensi auditor dan komitmen organisasi sebagai variabel intervening akan memediasi pengaruh pemahaman good governance, gaya kepemimpinan dan budaya organisasi terhadap kinerja auditor. (2) Mengembangkan dan melakukan kajian lebih lanjut penelitian terdahulu yang masih kontroversi, dan (3) Membuktikan secara empiris, hasil penelitian selanjutnya akan sama ataukah berbeda apabila dilakukan pada KAP. Penelitian ini menggunakan independensi auditor dan komitmen organisasi sebagai variabel intervening, karena auditor yang menegakkan independensinya dan komitmen terhadap organisasinya, tidak akan terpengaruh dan tidak dipengaruhi oleh berbagai kekuatan yang berasal dari luar diri auditor dalam mempertimbangkan fakta AMKP-02 7 yang dijumpainya dalam pemeriksaan. Dengan demikian seorang auditor yang memahami good governance, ditunjang gaya kepemimpinan yang ideal serta budaya organisasi yang didukung dengan independensi serta mempunyai komitmen (loyalitas) yang tinggi terhadap organisasinya maka kinerja auditor tersebut diharapkan menjadi lebih baik. Peneliti juga ingin menguji apakah independensi auditor dan komitmen organisasi berfungsi sebagai variabel kontinjensi, dengan asumsi auditor yang menegakkan independensi dan mempunyai komitmen terhadap organisasinya maka kinerjanya akan semakin baik. Menurut Otley (1980) pendekatan kontinjensi dalam penelitian dapat menjelaskan pengaruh bukti empiris yang tidak diharapkan dalam pengembangan teori yang menggunakan pengujian universalistik. Berdasarkan teori kontinjensi tersebut peneliti ingin menguji apakah auditor yang menegakkan independensinya juga mempunyai komitmen (loyalitas) yang tinggi terhadap organisasinya, dan kemudian akan meningkatkan kinerjanya.
http://jaqqaaria.blogspot.com/2010/11/tugas-4-etika-profesi-akuntansi-etika.html

SULIT

Begitu sulit rasanya buka hati untuk orang lain, padahal banyak orang baik yang berusaha untuk mendekat, tapi hati ini masih belum bisa m...