Mukadimah
 prinsip etika profesi akuntan antara lain menyebutkan bahwa dengan 
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri melebihi
 yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu 
prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan 
pengorbanan keuntungan pribadi. Sementara itu prinsip etika akuntan atau
 kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir. Kedelapan butir 
pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh 
seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1.         Tanggung jawab profesi : 
Bahwa
 akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional 
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam 
semua kegiatan yang dilakukannya.
2.         Kepentingan publik : 
Akuntan
 sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam 
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan 
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.         Integritas : 
Akuntan
 sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan 
kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya 
tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.         Obyektifitas : 
Dalam
 pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI 
harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.         Kompetensi dan kehati-hatian profesional : 
Akuntan
 dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh 
kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban 
untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada 
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja 
memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan 
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.         Kerahasiaan : 
Akuntan
 harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
 jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi 
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban 
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. 
7.         Perilaku profesional : 
Akuntan
 sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten 
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang 
dapat mendiskreditkan profesinya.
8.         Standar teknis : 
Akuntan
 dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi 
standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan 
keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk 
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut 
sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. sumber : http://jaqqaaria.blogspot.com/2010/11/tugas-4-etika-profesi-akuntansi-etika.html
