Dalam
 menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap 
mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana 
diatur dalam Standar Profesional Akuantan Publik yang ditetapkan olh 
IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam 
fakta (infacts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Independensi dalam Audit dapat diartikan sebagai sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit. Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan.
·         Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit
·         Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
·         Independen
 berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan 
tidak tergantung pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi auditor,
 yaitu:
(a) Independensi dalam diri auditor (independence in fact): kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan berbagai faktor dalam audit finding. 
(b) Independensi dalam penampilan (perceived independence). Independensi ini merupakan tinjauan pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkutan dengan diri auditor.
(c)
 Independensi di pandang dari sudut keahliannya. Keahlian juga merupakan
 faktor independensi yang harus diperhitungkan selain kedua independensi
 yang telah disebutkan. 
Dengan
 kata lain auditor dapat mempertimbangkan fakta dengan baik yang 
kemudian ditarik menjadi suatu kesimpulan jika ia memiliki keahliam 
mengenai hal tersebut.
Hal  yang  dapat  mempengaruhi  independensi  dan  objektivitas  seorang  auditor seperti : 
1)   Hubungan keuangan dengan klien; 
2)   Kedudukan dalam perusahaan yang diaudit ; 
3)   Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai dan tidak konsisten 
4)   Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit ; 
5)   Hubungan keluarga dan pribadi ; 
6)   Imbalan atas jasa profesional ; 
7)   Penerimaan barang atau jasa dari klien ; 
8)   Pemberian barang atau jasa kepada klien. 
•            Revisi dari Persyaratan Independensi Auditor SEC
§  Kepentingan Kepemilikan 
§  TI dan Jasa Non Audit lainnya 
•            Dewan Standar Independen (Independence Standards Board/ISB) 
  memberikan rangka kerja konseptual bagi masalah independensi yang berhubungan   
  dengan audit perusahaan publik 
•            Komite Audit
  Sejumlah anggota terpilih dari Dewan Direksi yang bertanggungjawab membantu  
  Auditor untuk tetap independen dari manajemen 
•            Berbelanja untuk Prinsip Akuntansi 
•            Persetujuan Auditor oleh Pemegang Saham 
 Pemilihan KAP baru atau melanjutkan KAP yang ada melalui persetujuan pemegang
 saham 
•            Penugasan dan Pembayaran Fee Audit oleh Manajemen sumber : http://jaqqaaria.blogspot.com/2010/11/tugas-4-etika-profesi-akuntansi-etika.html
