Rabu, Desember 12

Independensi Profesi Auditor

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuantan Publik yang ditetapkan olh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (infacts) maupun dalam penampilan (in appearance).
Independensi dalam Audit dapat diartikan sebagai sudut pandang yang tidak bias dalam melakukan ujian audit, mengevaluasi hasilnya dan membuat laporan audit. Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan.
· Independensi dalam fakta : Auditor benar-benar mempertahankan perilaku yang tidak bias (independen) disepanjang audit
· Independensi dalam penampilan : Pemakai laporan keuangan memiliki kepercayaan atas independensi tsb.
· Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung pada orang lain. Tiga aspek dalam independensi auditor, yaitu:
(a) Independensi dalam diri auditor (independence in fact): kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan berbagai faktor dalam audit finding.
(b) Independensi dalam penampilan (perceived independence). Independensi ini merupakan tinjauan pihak lain yang mengetahui informasi yang bersangkutan dengan diri auditor.
(c) Independensi di pandang dari sudut keahliannya. Keahlian juga merupakan faktor independensi yang harus diperhitungkan selain kedua independensi yang telah disebutkan.
Dengan kata lain auditor dapat mempertimbangkan fakta dengan baik yang kemudian ditarik menjadi suatu kesimpulan jika ia memiliki keahliam mengenai hal tersebut.
Hal yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas seorang auditor seperti :
1) Hubungan keuangan dengan klien;
2) Kedudukan dalam perusahaan yang diaudit ;
3) Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai dan tidak konsisten
4) Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit ;
5) Hubungan keluarga dan pribadi ;
6) Imbalan atas jasa profesional ;
7) Penerimaan barang atau jasa dari klien ;
8) Pemberian barang atau jasa kepada klien.
Revisi dari Persyaratan Independensi Auditor SEC
§ Kepentingan Kepemilikan
§ TI dan Jasa Non Audit lainnya
Dewan Standar Independen (Independence Standards Board/ISB)
memberikan rangka kerja konseptual bagi masalah independensi yang berhubungan
dengan audit perusahaan publik
Komite Audit
Sejumlah anggota terpilih dari Dewan Direksi yang bertanggungjawab membantu
Auditor untuk tetap independen dari manajemen
Berbelanja untuk Prinsip Akuntansi
Persetujuan Auditor oleh Pemegang Saham
Pemilihan KAP baru atau melanjutkan KAP yang ada melalui persetujuan pemegang
saham
Penugasan dan Pembayaran Fee Audit oleh Manajemen 

sumber : http://jaqqaaria.blogspot.com/2010/11/tugas-4-etika-profesi-akuntansi-etika.html

SULIT

Begitu sulit rasanya buka hati untuk orang lain, padahal banyak orang baik yang berusaha untuk mendekat, tapi hati ini masih belum bisa m...