Etika
 secara harfiah bermakna pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau 
moral. Etika secara terminologi kemudian berkembang menjadi suatu konsep
 yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan
 bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu 
pekerjaan tertentu. Istilah kode etik kemudian muncul untuk menjelaskan 
tentang batasan yang perlu diperhatikan oleh seorang profesional ketika 
menjalankan profesinya. Seperti halnya profesi-profesi yang lain, 
Akuntan juga mempunyai kode etik yang digunakan sebagai rambu-rambu atau
 batasan-batasan ketika seorang Akuntan menjalankan perannya. Pemahaman 
yang cukup dari seorang Akuntan tentang kode etik, akan menciptakan 
pribadi Akuntan yang profesional, kompeten, dan berdaya guna. Tanpa 
adanya pemahaman yang cukup tentang kode etik, seorang Akuntan akan 
terkesan tidak elegan, bahkan akan menghilangkan nilai esensial yang 
paling tinggi dari profesinya tersebut. 
Fenomena
 akan keberadaan kode etik keprofesian merupakan hal yang menarik untuk 
diperhatikan. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan besarnya tuntutan 
publik terjadap dunia usaha yang pada umumnya mengedepankan etika dalam 
menjalankan akifitas bisnisnya. Tuntutan ini kemudian direspon dengan 
antara lain membuat kode etik atau kode perilaku. Scwhartz (dalam 
Ludigdo, 2007) menyebutkan kode etik sebagai dokumen formal yang 
tertulis dan membedakan yang terdiri dari standar moral untuk membantu 
mengarahkan perilaku karyawan dan organisasi. Sementara fungsinya adalah
 sebagai alat untuk mencapai standar etis yang tinggi dalam bisnis 
(kavali., dkk, dalam Ludigdo, 2007). Atau secara prinsip sebagai 
petunjuk atau pengingat untuk berprilaku secara terhormat dalam 
situasi-situasi tertentu. sumber : http://jaqqaaria.blogspot.com/2010/11/tugas-4-etika-profesi-akuntansi-etika.html
