Setiap
 profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan 
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat 
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika 
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan 
pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan 
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi 
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika 
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan 
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan 
Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi 
profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI 
tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang 
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 
diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.  
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini. (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, dan (4) Tanya dan Jawab. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari berikut ini.
100 Independensi, Integritas dan Objektivitas
Akuntan
 publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
 menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional 
Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa
 konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
 penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa 
audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar 
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia 
dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur 
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi 
akuntan publik.
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini. (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, dan (4) Tanya dan Jawab. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari berikut ini.
100 Independensi, Integritas dan Objektivitas
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300 Tanggung Jawab kepada Klien
400 Tanggung Jawab kepada, Rekan Seprofesi
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain
sumber : http://jaqqaaria.blogspot.com/2010/11/tugas-4-etika-profesi-akuntansi-etika.html 
