Hukum Islam di Indonesia  belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan  yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik  melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh  merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam  melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4  Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam  merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang  kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan  pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang  kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
