Selasa, Maret 8

Hukum antar tata hukum dan Hukum adat di Indonesia

- Hukum antar tata hukum
adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

- Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.



sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Adat_di_Indonesia

SULIT

Begitu sulit rasanya buka hati untuk orang lain, padahal banyak orang baik yang berusaha untuk mendekat, tapi hati ini masih belum bisa m...