Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa  Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya  oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau  organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan  itu Winardi mengemukakan : 
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Penyelesaian Sengketa  Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan  untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu  persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian  disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam  PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai  berikut: 
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
- Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
- Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan  memperkarakan suatu sengketa:
- adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
- dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
NEGOSIASI
         Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat  pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan  yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus  Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan  melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu  proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat  memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen  kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang  dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain  dengan tujuan tertentu. Contoh  kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth  untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang  besar yang memakan banyak biaya atau sengketa Pulau  Sipadan-Ligitan - pulau yang berada di perbatasa Indonesia dengan  Malaysia - antara Indonesia  dengan Malaysia.
       Berikut  ini, adalah keterampilan -keterampilan dasar dalam bernegosiasi :
- Ketajaman pikiran / kelihaian
- Sabar
- Kemampuan beradaptasi
- Daya tahan
- Kemampuan bersosialisasi
- Konsentrasi
- Kemampuan berartikulasi
- Memiliki selera humor
MEDIASI
     Pengertian Mediasi : Mediasi adalah cara  penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang  dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa  mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan  membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak  septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk  melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga.  Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian  sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.
Karakteristik Mediasi :
a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.
Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.
Sifat Mediasi :
a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.
Hak memilih mediator oleh para pihak :
a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;
b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator
Kewajiban Mediator :
a. Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
b. Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c. Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d. Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e. Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f. Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g. Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
h. Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan
Waktu dan Tempat Mediasi :
a. Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
b. 22 hari setelah ditunjuknya mediator;
c. 7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
d. Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak
Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
a. Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
b. Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
c. Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
d. Mediator dapat melakukan kaukus;
e. Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
f. Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
g. Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
h. Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
i. Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.
Karakteristik Mediasi :
a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.
Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.
Sifat Mediasi :
a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.
Hak memilih mediator oleh para pihak :
a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;
b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator
Kewajiban Mediator :
a. Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
b. Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c. Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d. Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e. Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f. Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g. Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
h. Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan
Waktu dan Tempat Mediasi :
a. Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
b. 22 hari setelah ditunjuknya mediator;
c. 7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
d. Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak
Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
a. Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
b. Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
c. Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
d. Mediator dapat melakukan kaukus;
e. Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
f. Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
g. Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
h. Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
i. Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.
ARBITRASE
       Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara  sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan  sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin  populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan  sengketa-sengketa internasional. Penyerahan suatu sengketa kepada  arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan
suatu compromis, yaitu penyerahan kepada  arbitrase suatu sengketa yang telah lahir; atau melalui pembuatan suatu  klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (clause  compromissoire).
Pemilihan  arbitrator sepenuhnya berada pada kesepakatan para pihak. Biasanya
arbitrator yang dipilih adalah mereka yang  telah ahli mengenai pokok sengketa serta disyaratkan netral. Ia tidak  selalu harus ahli hukum. Bisa saja ia menguasai bidangbidang lainnya. Ia  bisa insinyur, pimpinan perusahaan (manajer), ahli asuransi, ahli  perbankan, dan lain-lain. Setelah arbitrator ditunjuk, selanjutnya  arbitrator menetapkan terms of reference atau ‘aturan permainan’ yang  menjadi patokan kerja mereka. Biasanya dokumen ini memuat pokok masalah  yang akan diselesaikan, kewenangan arbitrator (jurisdiksi) dan  aturan-aturan (acara). Sudah barang tentu muatan terms of reference tersebut  harus disepakati oleh para pihak. Seperti tersebut di atas, putusan  arbitrase sifatnya mengikat dan final. Artinya, upaya banding oleh suatu  pihak tidak dimungkinkan. Namun ada beberapa aturan arbitrase yang  masih memungkinkan pembatalan terhadap putusan arbitrase.
         Contoh terkenal mengenai hal ini adalah  sengketa Amco Asia Corporation v.
Indonesia di hadapan Dewan Arbitrase ICSID. Kasus ini berkaitan  dengan pencabutan lisensi penanaman modal terhadap investor dalam Hotel  Kartika Plaza. Pencabutan lisensi ini dianggap tidak sah oleh investor  dan kemudian membawa kasus ini kepada badan arbitrase ICSID di  Washington. 
perbandingan  antara perundingan, arbitrasi, dan ligitasi
      Arbitrase merupakan  merupakan salah satu bentuk lain penyelesaian perkara atau sengketa  diluar Peradilan. Oleh sebab itu dapat dipahami jika Arbitrase dalam  beberapa hal sama-sama mempunyai keuntungan dan kelemahan, selain itu  proses penyelesaian melalui Arbitrase lebih memberikan kebebasan,  alternative penyelesaian, otonomi dan kerahasiaan kepada para pihak.
      Arbitrase diangggap memiliki beberapa  keunggulan dibandingkan dengan cara litigasi, oleh karena itu dalam  praktek para pelaku bisnis dan dunia usaha ada kecenderungan untuk  memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Adapun beberapa keunggulannya antara lain :
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
Adapun beberapa keunggulannya antara lain :
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative;
3. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase. dan
5. Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Michael B. Metzger mengemukakan pendapat keuntungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini :
“As compared with the court system, the main advantages clained for arbitration are :
1. Quicker resolution of disputes,
2. Lower costs in time and money to the parties, and
3. The availability of professional who are often expert in the subject matter of dispute”.
Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas, tidak semuanya benar, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Di antara kelebihan arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat kerahasiaannya, karena keputusannya tidak dipublikasikan. Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis atau dagang yang bersifat internasional. Sifat rahasia arbitrase dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan atau yang merugikan akibat penyingkapan informasi bisnis kepada umum.
Meskipun penyelesaian melalui arbitrase diyakini memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan dengan jalur pengadilan, tetapi penyelesaian melalui Arbitrase juga memiliki kelemahan-kelemahan. Beberapa kelemahan dari Arbitrase dan ADR adalah :
a. Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI.
b. Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada.
c. Lembaga Arbitrase dan ADR tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
d. Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.
e. Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.
SUMBER :
http://nuarti.blogspot.com/2011/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi_12.html
ocw.usu.ac.id/course/download/10500000010.../kn_508_slide_arbitrase.pdf
http://echiicung13.blogspot.com/ 
eka darma putri 
2 EB 10
TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
