adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu  antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan  lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga  negara, wilayah dan warga negara.
- Hukum tata usaha (administrasi) negara
adalah hukum yang mengatur  kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan  pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara  memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam  hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata  negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan  oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum  administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum  tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit .
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia