*) Hukum 
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan  masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama  dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam  hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut  pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan  hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik  serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif  hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah,  sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara  dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau  tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi  hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan  tirani yang merajalela."
suMber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum 
