Etika
secara harfiah bermakna pengetahuan tentang azas-azas akhlak atau
moral. Etika secara terminologi kemudian berkembang menjadi suatu konsep
yang menjelaskan tentang batasan baik atau buruk, benar atau salah, dan
bisa atau tidak bisa, akan suatu hal untuk dilakukan dalam suatu
pekerjaan tertentu. Istilah kode etik kemudian muncul untuk menjelaskan
tentang batasan yang perlu diperhatikan oleh seorang profesional ketika
menjalankan profesinya. Seperti halnya profesi-profesi yang lain,
Akuntan juga mempunyai kode etik yang digunakan sebagai rambu-rambu atau
batasan-batasan ketika seorang Akuntan menjalankan perannya. Pemahaman
yang cukup dari seorang Akuntan tentang kode etik, akan menciptakan
pribadi Akuntan yang profesional, kompeten, dan berdaya guna. Tanpa
adanya pemahaman yang cukup tentang kode etik, seorang Akuntan akan
terkesan tidak elegan, bahkan akan menghilangkan nilai esensial yang
paling tinggi dari profesinya tersebut.
Fenomena
akan keberadaan kode etik keprofesian merupakan hal yang menarik untuk
diperhatikan. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan besarnya tuntutan
publik terjadap dunia usaha yang pada umumnya mengedepankan etika dalam
menjalankan akifitas bisnisnya. Tuntutan ini kemudian direspon dengan
antara lain membuat kode etik atau kode perilaku. Scwhartz (dalam
Ludigdo, 2007) menyebutkan kode etik sebagai dokumen formal yang
tertulis dan membedakan yang terdiri dari standar moral untuk membantu
mengarahkan perilaku karyawan dan organisasi. Sementara fungsinya adalah
sebagai alat untuk mencapai standar etis yang tinggi dalam bisnis
(kavali., dkk, dalam Ludigdo, 2007). Atau secara prinsip sebagai
petunjuk atau pengingat untuk berprilaku secara terhormat dalam
situasi-situasi tertentu. sumber : http://jaqqaaria.blogspot.com/2010/11/tugas-4-etika-profesi-akuntansi-etika.html