A. Pengertian, Definisi dan Arti Pajak Penghasilan Karyawan Pasal 21
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor / honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan.
sumber : http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-pajak-penghasilan-karyawan-pasal-21-pph21-penjelasan-tarif-pajak-ptkp-pihak-obyek-subyek-dll
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor / honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan.
sumber : http://organisasi.org/pengertian-arti-definisi-pajak-penghasilan-karyawan-pasal-21-pph21-penjelasan-tarif-pajak-ptkp-pihak-obyek-subyek-dll