Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Hukum priva
Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang,
b. Hukum publik (C.S.T Kansil).
Hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. hukum pidana materiil.
Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
2. Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
a. Hukum priva
Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang,
b. Hukum publik (C.S.T Kansil).
Hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. hukum pidana materiil.
Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
2. Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia