Rabu, April 27

Pengertian Sengketa

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :

Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: 

1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
  1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
  2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)


NEGOSIASI


         Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan - pulau yang berada di perbatasa Indonesia dengan Malaysia - antara Indonesia dengan Malaysia.
       Berikut ini, adalah keterampilan -keterampilan dasar dalam bernegosiasi :
  1. Ketajaman pikiran / kelihaian
  2. Sabar
  3. Kemampuan beradaptasi
  4. Daya tahan
  5. Kemampuan bersosialisasi
  6. Konsentrasi
  7. Kemampuan berartikulasi
  8. Memiliki selera humor

MEDIASI


     Pengertian Mediasi : Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.

    Karakteristik Mediasi :
a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.

    Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.

     Sifat Mediasi :
a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

     Hak memilih mediator oleh para pihak :
a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;
b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator

     Kewajiban Mediator :
a. Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
b. Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c. Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d. Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e. Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f. Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g. Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
h. Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan

    Waktu dan Tempat Mediasi :
a. Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
b. 22 hari setelah ditunjuknya mediator;
c. 7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
d. Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak

    Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
a. Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
b. Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
c. Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
d. Mediator dapat melakukan kaukus;
e. Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
f. Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
g. Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
h. Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
i. Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.


ARBITRASE


       Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa internasional. Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan
suatu compromis, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir; atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (clause compromissoire).
Pemilihan arbitrator sepenuhnya berada pada kesepakatan para pihak. Biasanya
arbitrator yang dipilih adalah mereka yang telah ahli mengenai pokok sengketa serta disyaratkan netral. Ia tidak selalu harus ahli hukum. Bisa saja ia menguasai bidangbidang lainnya. Ia bisa insinyur, pimpinan perusahaan (manajer), ahli asuransi, ahli perbankan, dan lain-lain. Setelah arbitrator ditunjuk, selanjutnya arbitrator menetapkan terms of reference atau ‘aturan permainan’ yang menjadi patokan kerja mereka. Biasanya dokumen ini memuat pokok masalah yang akan diselesaikan, kewenangan arbitrator (jurisdiksi) dan aturan-aturan (acara). Sudah barang tentu muatan terms of reference tersebut harus disepakati oleh para pihak. Seperti tersebut di atas, putusan arbitrase sifatnya mengikat dan final. Artinya, upaya banding oleh suatu pihak tidak dimungkinkan. Namun ada beberapa aturan arbitrase yang masih memungkinkan pembatalan terhadap putusan arbitrase.

         Contoh terkenal mengenai hal ini adalah sengketa Amco Asia Corporation v.
Indonesia di hadapan Dewan Arbitrase ICSID. Kasus ini berkaitan dengan pencabutan lisensi penanaman modal terhadap investor dalam Hotel Kartika Plaza. Pencabutan lisensi ini dianggap tidak sah oleh investor dan kemudian membawa kasus ini kepada badan arbitrase ICSID di Washington. 



perbandingan antara perundingan, arbitrasi, dan ligitasi
      Arbitrase merupakan merupakan salah satu bentuk lain penyelesaian perkara atau sengketa diluar Peradilan. Oleh sebab itu dapat dipahami jika Arbitrase dalam beberapa hal sama-sama mempunyai keuntungan dan kelemahan, selain itu proses penyelesaian melalui Arbitrase lebih memberikan kebebasan, alternative penyelesaian, otonomi dan kerahasiaan kepada para pihak.
      Arbitrase diangggap memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara litigasi, oleh karena itu dalam praktek para pelaku bisnis dan dunia usaha ada kecenderungan untuk memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

    Adapun beberapa keunggulannya antara lain :
1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak; 
                                                           
2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative;

3. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil;

4. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase. dan 

5. Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.



    Michael B. Metzger mengemukakan pendapat keuntungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini :

“As compared with the court system, the main advantages clained for arbitration are :
1. Quicker resolution of disputes,

2. Lower costs in time and money to the parties, and 

3. The availability of professional who are often expert in the subject matter of dispute”. 

      Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas, tidak semuanya benar, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Di antara kelebihan arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat kerahasiaannya, karena keputusannya tidak dipublikasikan. Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis atau dagang yang bersifat internasional. Sifat rahasia arbitrase dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan atau yang merugikan akibat penyingkapan informasi bisnis kepada umum. 

   Meskipun penyelesaian melalui arbitrase diyakini memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan dengan jalur pengadilan, tetapi penyelesaian melalui Arbitrase juga memiliki kelemahan-kelemahan. Beberapa kelemahan dari Arbitrase dan ADR adalah :

a. Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI. 

b. Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada. 

c. Lembaga Arbitrase dan ADR tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya. 

d. Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya. 

e. Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.


SUMBER :

http://nuarti.blogspot.com/2011/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi_12.html


ocw.usu.ac.id/course/download/10500000010.../kn_508_slide_arbitrase.pdf







http://echiicung13.blogspot.com/


eka darma putri
2 EB 10
TUGAS SOFTSKILL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Minggu, April 3

Salad Buah yang bermanfaat untuk Menurunkan berat badan

Jika anda penggemar kuliner buah segar, tidak ada salahnya mencoba menu yang satu ini, salad buah Yoghurt. Selain nikmat dan menyegarkan, menu enak tersebut juga bermanfaat untuk terapi menurunkan berat badan loeh  dan menghilangkan bau mulut.


Salad buah Yoghurt bisa di jumpai di sebuah kedai kecil di komplek Stadion Manahan Jalan Menteri Seupeno No. 7 Kota Solo Jawa Tengah. Di kedai bernama aneka salad buah tersebut, anda bisa menikmati sebuah hidangan yang segar dan sangat menyehatkan dengan harga yang terjangkau, yaitu salad buah Yoghurt.

Salad buah Yoghurt merupakan perpaduan dari aneka buah-buahan dengan Yoghurt dan susu kental manis. Cara pembuatan salad buah Yoghurt hampir sama dengan sup buah, sehingga, sangat mudah dan sederhana. Pertama, siapkan aneka buah yang diinginkan, seperti nanas, melon, semangka, anggur, apel dan strawberry. untuk satu porsi, biasanya cukup 25 gram per buah. juga siapkan 100 mililiter Yoghurt dan susu kental manis. Agar rasa asli buah tidak hilang, pilih Yoghurt dengan rasa blueberry.

Setelah semua bahan disiapkan, potong buah kecil-kecil berbentuk kotak atau dadu. Setelah itu, tempatkan pada piring dan siramkan Yoghurt cair pada buah tersebut. bisa juga ditambahkan es untuk menambah kesegaran. Jika sudah, tuangkan susu kental manis putih atau coklat sesuai selera. Nah! salad buah Yoghurt pun siap disajikan.
Aroma blueberry yang meruap-ruap cukup menonjol. Namun rasa asamnya yang lembut masih bisa terdeteksi lidah. Dengan sedikit serutan es, dinikmati saat udara panas, kesegaran salad buah Yoghurt sungguh merembes di kerongkongan.

Salad buah Yoghurt sangat digemari berbagai kalangan, karena, bisa menjadi terapi penurunan berat badan, kecantikan dan awet muda. tak ayal, dalam sehari, pemilik kedai aneka salad ini mengaku bisa menjual tak kurang dari 30 hingga 40 porsi per hari. sementara, untuk hari libur, bisa mencapai 60 hingga 80 porsi.

Pemilik kedai aneka salad, Nawang, mengatakan, menu salad buah Yoghurt ini diciptakannya dari sekedar coba-coba, karena dirinya sangat menggemari Yoghurt. Menu coba-coba ini ternyata digemari keluarganya, sehingga, ia pun akhirnya berinisiatif menjualnya kepada masyarakat umum sejak bulan April 2009 lalu.

Para pelanggannya yang kebanyakan dari perempuan muda memang mengkonsumsi salad buah Yoghurt sebagai terapi penurunan berat badan. Sebab tak dipungkiri, salah satu efek setelah makan Yoghurt, perut akan terasa lebih kenyang dalam jangka waktu yang lebih lama alias menyumbat gairah nafsu makan. ”Kalau demikian, bukan tak mungkin berat badan berangsur-angsur akan menyusut,”ujar Nawang. Tak hanya itu, aroma yoghurt dan blueberry mampu menghilangkan bau mulut tak sedap.


jadi, ga da salahnya kan untuk dicoba!!!!
sLamaat Mencoba
Moga suksessssssss!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!






sumber : http://www.berita86.com/2010/03/salad-buah-yoghurt-bermanfaat-turunkan.html

Hutang jangka Panjang

Nama  : Eka Darma Putri
Npm   : 22209784
Kelas  : 2eb10
Tugas : Akuntansi Keuangan Menengah 2a


a. Hutang Jangka Panjang
Hutang Jangka Panjang merupakan kewajiban keuangan yang jangka waktu pembayarannya ( jatuh tempo ) lebih dari satu tahun. Kewajiban jangka panjang juga sering disebut sebagai debt-financing, artinya kegiatan pendanaan yang dilakukan dengan cara meminjam atau berhutang. Hutang jangka panjang menunjukkan utang-utang yg pelunasannya akan dilakukan dalam waktu lebih dari satu tahun atau akan dilunasi dari sumber yg bukan dari kelompok aktiva lancar.
Termasuk utang jangka panjang :
  • utang obligasi.
  •   utang wesel jangka panjang. 
  • utang hipotik. 
  • uang muka dari perusahaan afiliasi.
  • utang kredit bank jangka panjang.
Utang jangka panjang timbul untuk :
  1. Kebutuhan dana pembelian tambahan aktiva tetap.
  2. Menaikkan modal kerja permanen.
  3. Membeli perusahaan lain.
  4. Melunasi utang-utang lainnya

1. Hutang Obligasi
    Obligasi adalah jenis hutang jangka panjang yang paling sering dilaporkan dalam Neraca Perusahaan
Tujuan utama dari obligasi adalah untuk meminjam dalam jangka panjang jumlah modal yang diperlukan terlalu
besar untuk disediakan oleh satu pemberi pinjaman.
Obligasi yang timbul dari suatu kontrak dikenal sebagai indenture obligasi (bond
indenture) dan merupakan janji untuk membayar :
1. Sejumlah uang yang sudah ditetapkan pada tanggal jatuh tempo
2. Bunga periodik pada tingkat tertentu atas jumlah yang jatuh tempo (nilai nominal)
    • Setiap obligasi dinyatakan dengan sertifikat dan mempunai nilai nominal
    • Pembayaran bunga obligasi biasanya dilakukan setengahtahunan


* Jenis-Jenis Obligasi
   • Obligasi berjamin dan tanpa jaminan
   • Obligasi Berjangka, Obligasi berseri, Obligasi yang dpt ditebus
   • Obligasi Konvertibel, Obligasi yang didukung komoditas, dan dengan diskonto besar
   • Obligasi terdaftar dan Obligasi atas unjuk (kupon)
   • Obligasi laba dan Obigasi Pendapatan

* Penilaian Hutang Obligasi Diskonto dan Premi
   • Harga Jual obligasi ditetapkan berdasarkan penawaran dan permintaan dari pembeli
sarta penjal, resiko relatif, kondisi pasar dan keadaan perekonomian.
   • Menilai Obligasi pada nilai sekarang dari arus kas masa depan yang terdiri dari : Bunga
dan Pokok.
   • Suku bunga yang digunakan adalah suku bunga yang memberikan nilai pengembalian
atas investasi yang dapat diterima yang sebanding dengan karakteristik resiko
 Suku bunga yang tertulis dalam indenture obligasi dikenal sebagai suku bunga ditetapkan,
kupon atau nominal . Suku bunga ini ditetapkan oleh penerbit obligasi dinyatakan sebagai
persentasi nilai nominal  yang disebut nilai pari atau nilai jatuh tempo.
   • Jika obligasi dijual < nilai nominal selisihnya :Diskonto
   • Jika obligasi dijual > nilai nominal selisihnya :Premi

2. Hutang Hipotik
    Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.

3. Hutang wesel jangka panjang
Utang ini sama artinya dengan utang wesel biasanya yang membedakan hanyalah waktu, di mana utang ini hanya dalam waktu kurang dari satu tahun.
 
4. Uang Muka dari Perusahaan Afiliasi
Hutang kepada pemegang saham pada umumnya berasal dari pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasl dari pinjaman atau dari transaksi-transksi lain, misalnya pembelian barang atau jasa.

5. Utang kredit bank jangka panjang
Utang jangka panjang biasanya timbul karena kebutuhan untuk membeli aktiva, menambah modal perusahaan, investasi, atau mungkin juga untuk melunasi utang.



sumber :
1. http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/komputerisasi-akuntansi-keuangan/hutang-jangka-panjang
2. http://fatmaambarsari.blogspot.com/2011/04/hutang-jangka-panjang.html

SULIT

Begitu sulit rasanya buka hati untuk orang lain, padahal banyak orang baik yang berusaha untuk mendekat, tapi hati ini masih belum bisa m...